Permen ESDM Baru Permudah Koreksi RKAB dan Perkuat Kewajiban Pelaporan Tambang
By Admin

Ilustrasi Tambang Batubara
nusakini.com, Jakarta – Pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola sektor pertambangan melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut menghadirkan sejumlah perubahan penting, mulai dari penyederhanaan perbaikan administrasi hingga penguatan kewajiban pelaporan bagi perusahaan tambang.
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah memperjelas mekanisme koreksi terhadap proses persetujuan maupun penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Melalui Pasal 33, Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangannya dapat melakukan perbaikan apabila ditemukan kesalahan prosedur atau kekeliruan dalam proses penilaian.
Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan dan mengurangi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat kegiatan usaha pertambangan.
Selain aspek administrasi, pemerintah juga memperkuat kewajiban pelaporan berkala bagi pemegang IUP dan IUPK tahap operasi produksi. Ketentuan dalam Pasal 19 mengharuskan perusahaan menyampaikan laporan setiap tiga bulan kepada pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Laporan tersebut tidak hanya mencakup kegiatan operasional pertambangan, tetapi juga memuat informasi mengenai kepatuhan perpajakan, pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasi pengembangan sumber daya, serta pelaksanaan pencampuran batubara bagi perusahaan yang telah memperoleh persetujuan.
Pemerintah menyatakan penyempurnaan regulasi ini bertujuan menjaga keandalan pasokan batubara nasional untuk kebutuhan energi dan industri, sekaligus memastikan kualitas komoditas yang dipasarkan tetap sesuai standar.
Di sisi lain, aturan tersebut juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha pertambangan melalui sistem pelaporan yang lebih terintegrasi dan akuntabel.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 resmi ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Juni 2026 dan kini telah berlaku efektif sebagai dasar hukum baru dalam tata kelola kegiatan pertambangan batubara di Indonesia. (*)